Total Tayangan Halaman

Minggu, 11 Desember 2011

kasus badan anggaran (banggar)

Indonesia oh Indonesia....dimana seorang pemimpin atau orang yang tersorot tak lagi dapat menjadi contoh, cerminan, panutan untuk masyarakat, apa kata dunia?
Seperti yang kita tau yaa beberapa waktu lalu kasus ini ramai diberitakan, lagi lagi....korupsi !. Kenapa ya mereka para petinggi negara harus melakukan itu? padahal segala kepuasan materi telah mereka miliki, tidak memandang masyarakat kecil yang butuh banyak perhatian secara moril dan materil.
Yuk kita simak sedikit kasus yang menggelitik perut kita tentang kelakuan para petinggi negara tercinta ini. 
Empat pimpinan Badan Anggaran atau Banggar DPR RI yang diduga sebagai pelaku korupsi itu dan telah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu memperlihatkan peristiwa yang cukup menggelitik yaitu korupsi bersama. Seperti yang dituturkan mantan bendahara umum Demokrat, Nazaruddin kepada media, sejumlah uang milyaran dititipkan melalui anggota Banggar dari Demokrat, Anggelina Sondakh untuk disampaikan kepada salah seorang pimpinan Banggar dari Demokrat, Mirwan Amir. Uang itu disebut Nazaruddin akan diserahkan kepada pimpinan dan anggota Banggar yang lain sebagai ‘uang terima kasih’ karena telah meloloskan anggaran tersebut. Begitu pun di kasus Kemenakertrans, tersangka Dharnawati juga menyebut jatah untuk Banggar. Proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah atau PPID bernilai 500 milyar ini masih terus digodok KPK yang muaranya masih tanda tanya. Dalam kasus Kemenakertrans ini, salah seorang anggota Banggar, Wa Ode Nurhayati bahkan menyebut adanya pelanggaran prosedur. Semestinya pembahasan angka 500 milyar itu dilangsungkan di Panitia Kerja atau Panja Pusat. Bukan di Panja Daerah.
Yang kita tau  Banggar ada tiga Panja. Yaitu, Panja Pendapatan, Pusat, dan Daerah. Tugas Panja Pendapatan adalah mengevaluasi semua lini pendapatan negara dalam fungsi pengawasan. Panja Pusat bertugas membahas semua postur anggaran kementerian dengan catatan telah dibahas dan disetujui komisi terkait. Dan Panja Daerah membahas postur anggaran yang dibutuhkan daerah dan propinsi dalam bingkai NKRI. Dengan menjadikan PPID yang 500 milyar itu di Panja Daerah, Komisi yang menjadi mitra Kemenakertrans merasa tidak tahu sama sekali adanya aliran anggaran sebesar itu. Walaupun sebenarnya, anggota Banggar juga perwakilan dari Komisi utusan fraksi.
Dari beberapa kasus yang kerap terjadi, para pengamat menilai adanya sistematika kerja mafia anggaran yang mempunyai jaringan di dua lembaga negara: eksekutif dan legislatif. Biasanya, mereka memanfaatkan peluang di pembahasan APBN Perubahan. Di sinilah, mafia anggaran bergerak leluasa.
Pertama, berkerja sama dengan oknum eksekutif untuk mendapatkan ‘uang terima kasih’ seperti dalam kasus Wisma Atlet di Kemenegpora. Kedua, menawarkan kepada daerah-daerah adanya peluang anggaran. Dari sini, lagi-lagi mereka mendapatkan ‘uang terima kasih’ seperti yang pernah disampaikan Wa Ode Nurhayati dengan adanya keanehan alokasi anggaran kepada sejumlah daerah yang sebelumnya tidak disepakati. Ketiga, memainkan peluang-peluang di APBN-P seperti yang terjadi di Kemenakertrans yang ternyata terdapat anggaran setengah trilyun tanpa melalui pembahasan di Komisi terkait di DPR.
Sebuah kutipan disalah satu media menjelaskan "DPR sudah cerdas untuk bagi-bagi anggaran APBN. Karena dialokasikan lebih dulu ke daerah baru kemudian dibagi-bagi, pada saat audit, ada dana daerah yang ditemukan tak tepat sasaran sampai dengan Rp 2 Triliun," jelasnya.waduh...mereka bahkan menggunakan keahlian dan pendidikan mereka untuk memperdaya orang lain, menyiksa rakyat miskin, demi kepuasan dan ksenangan mereka.
Sampai saat ini pun kasus ini masih hangat diperbincangkan karena masih dalam proses penyelidikan oleh hukum, siapa mafia  dibalik kasus korupsi badan anggaran ini. Dengan terpilihya ketua KPK yang baru mudah-mudahan semua berharap dapat menuntaskan kasus ini dan kasus korupsi dapat diminimalkan atau bahkan dimusnahkan.
Kalau pribadi sih....para korutor harusnya dihukum dengan memiskinkan atau mengambil seluruh harta yang dimilkinya agar para koruptor merasakan bagaimana susahnya dan menderitanya rakyat yang dizhalimi oleh mereka para koruptor.

jika ada kesalahan kata mohon maaf, dan semoga bermanfaat


Jumat, 09 Desember 2011

GCG (Good Coorporate Governance)

Sahabat para pembaca, sudah kalian tau Pengertian Good Corporate Governance?
Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perebaiki dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36)

Rogers W’ O Okot Uma dari common wealt secertariat london (ndraha 2003:629) mendefinisikan Good Governance sebagai, “compressing the prossesing and structure guides political and sosial economic relationship, with patricular reference to commitment to democratic values, norms and honest business” atau mempersingkat proses struktur yang mengatur hubungan ekonomi, sosial dan politis dengan acuan tertentu untuk memenuhi nilai-nilai demokratis, norma-norma dan bisnis yang sehat.

Sedangkan world bank berpendapat bahwa GCG adalah kumpulan hukum, peraturan dari kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendukung kinerja sumber daya perusahaan bekerja secara efisien, menhasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungannya bagi para pemegang saham maupun msyarakat sekitar secara keseluruhan. Sebenarnya masih banyak pendapat lain yang mendefinisikan GCG, namun kalau dibahhas pengertian aja nanti bisa panjang yaa....^_^

GCG mempunyai prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh OECD ada 5 hal yaitu :
1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Right of Stakeholders)
2. Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The equitable treatment of stakeholders)
3. Peranan stakeholders yang terkait dengan perusahaan (the role of stajeholders)
4. Keterbukaan dan transparansi (Disclosure and transparancy)
5. Akuntabilitas dewan komisaris 
 
Apa sih hubungannnya etika bisnis dengan GCG, peran etika bisnis dalam penerapan GCG?
1. Code of Corporate and Busines Conduct
    Kode etik dalam tingkah laku bisnis di perusahaan merupakan implementasi salah satu prinsip dari good   corporate governace.
2. Nilai etika perusahaan
     Kepatuhan pada kode etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajuka perusahaan sebagai karyawan dan pimpina perusahaan yang bertanggungjawab dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham.
    a. informasi rahasia
    b. conflict of interest
    c. sanksi
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya bank harus menganut prinsip-prinsip, sebagai berikut :
1. Keterbukaan (Transparency)
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya bank harus menganut prinsip keterbukaan.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Bank memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran bank berdasarkan ukuran-ukuran yang konsisten dengan corporate values.
3. Tanggung Jawab (Responsibility)
Berpegang pada prudential banking practices dan menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku sebagai wujud tanggung jawab bank.
Independensi (Independency)
Dalam pengambilan keputusan harus objektif dan bebas dari tekanan pihak manapun.
Kewajaran (Fairness) 

Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia internasional sebagai syarat mutlak bagi dunia perbankan untuk berkembang dengan baik dan sehat. Oleh karena itu Bank for International Sattlement (BIS) sebagai lembaga yang mengkaji terus menerus prinsip kehati-hatian yang harus dianut oleh perbankan, telah pula mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi dunia perbankan secara internasional. Pedoman serupa dikeluarkan pula oleh lembaga-lembaga internasional lainnya.
Permasalahan yang terjadi Pada sektor Perbankan diantaranya adalah
Kebobolan kredit fiktif miliaran rupiah. Hal ini bermula dari pengajuan kredit terkait suatu proyek oleh sebuah CV sebesar Rp 9,4 miliar. Namun yang disetujui hanya Rp 4,8 miliar dan dalam proses pembayarannya mengalami kemacetan, kredit macetnya sebesar Rp 3,4 miliar. Belakangan diketahui bahwa surat perintah kerja terkait kredit tersebut ternyata dipalsukan. Nilai proyeknya pun sangat jauh lebih kecil dibandingkan dengan pengajuan kreditnya, yakni hanya Rp 92 juta. (Sumber : www.kilasberita.com, 22 Juli 2008).

Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah :
1) Negara dan perangkatnya
Menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement).
2) Dunia Usaha
Sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
3) Masyarakat
Sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (sosial control) secara obyektif dan bertanggung jawab.

Dengan kata lain, tata kelola yang efektif (good corporate governance) ditetapkan dengan menekankan pada:
1. Pemahaman risiko dan kemampuan manajemen risiko
2. Menyelaraskan atau meluruskan selera resiko (risk appetite) dengan kesempatan yang dimiliki perusahaan.
Menurut F. Antonius Alijoyo, 2002 Sasaran akhir dari Good Corporate Governance adalah menciptakan nilai tambah untuk para pemangku kepentingan, khususnya shareholder dan umumnya stakeholder dengan cara memaksimalkan kinerja perusahaan. memaksimalkan kinerja perusahaan dihadapkan dengan keadaan yang tidak pasti (risiko). Sejak saat itu maka kinerja dengan risiko akan selalu berhubungan, stuktur-struktur dan proses yang mengacu pada penerapan Good Corporate Governance dapat meningkatkan kinerja perusahaan bahkan mengurangi risiko.  


About Me

Foto Saya
Mufid Suryani
baik,tidak sombong,agak lumayan sedikit rada ganteng,lucu,ngegemesin,pintar,petakilan
Lihat profil lengkapku

WELCOME

TeRImA kAsIH aTaS kUnJuNgAnYa
Powered By Blogger
mufid suryani. Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer

Pengikut