Total Tayangan Halaman

Selasa, 25 Januari 2011

LiKu Liku CinTa


Pagi itu aku terbangun dari tidur ku yang lelap, mengakhiri senja dengan menyambut matahari yang telah menyapa ku, saat ku buka jendela kamarku merasakan indahnya pagi dengan udara yang segar.
“Selamat pagi semua…..”, sapa ku kepada keluarga yang telah menunggu ku di ruang makan.
“Selamat pagi sayang….bagaimana tidurmu semalam?”, tanya ayah ku.
“Nyenyak sekali yah, sampai-sampai aku mimpi indah….sekali”.
“Kamu ini…..ya sudah ayah berangkat dulu ya, Assalamu’alaikum…”
“Wa’alaikumsalam….”
                Langkah riang menusuri jalan menuju sekolah ku sambil menyapa teman-teman yang aku temui dijalan.Waktu menunjukan sudah pukul 7, aku mulai mempercepat langkahku karena sebentar lagi bel akaun berbunyi.
                 Bel berbunyi saat aku baru sampai memasuki pintu gebang dan aku pun langsung bergegas masuk kelas. Oh…..matematika!! sungguh pelajaran yang sangat aku tidak suka, guru langsung menanyakan tugas rumah yang beliau berikan satu minggu yang lalu. Tiba-tiba aku melihat tidak  ada buku PR ku di dalam tas dan aku terkejut saat ada seorang pria yang memberi tugasnya kepadaku, Farhan nama lelaki itu.
“Terima kasih, lau bagaiman dengan kamu?”, tanyaku.
“Tidak apa-apa, aku bisa member alasan lain pada guru.”
                Jantungku berdetak kencang sekali, aku baru pertama kali merasakan jantungku berdetak sekencang ini saat aku melihat lelaki itu. Masih terbayang wajahnya saat ia memberiku buku tugasnya, hatiku saat itu berbunga-bunga.


 


                Hari ini 8 September temanku ulang tahun dan aku diundang menghadiri acara pesta ulang tahunnya. Miko adalah temanku yang berulang tahun dan dia adalah salah satu teman baikku sejak lama.
“Hai Miko, hapy birthday ya……”
“Hai…..thank’s ya dira…kamu sudah datang ke acara pesta ulang tahunku. Silahkan menikmati ya guys.”
                Malam itu serasa sangat ramai dan aku merasa bahagia sekali saat aku melihat sesosok Farhan datang menghampiri Miko. Aku baru tahu ternyata Miko sahabat baik dengan Farhan, Miko tidak satu kelas dengan ku.
                Jantungku semakin kencang saat aku melihat Farhan mendekatiku bersama Miko, aku mendadak salah tingkah dan bingung harus melakukan apa.
“Dira…kenalkan ini sahabat ku Farhan.”
“Iya, aku sudah kenal, Farhan satu kelas dengan ku.”
“Oya, bagus deh kalau begitu. Hmm…..ada yang ingin Farhan bicarakan sama kamu dir…”
                Aku tak kuasa menahan perasaan yang serba bingung dan degdegan, Farhan mengajakku bicara. Ia mengatakan kalau ia suka dengan ku dan aku juga menyukainya. Sejak saat itu aku menjalin hubungan baik dengan Farhan.

                Satu tahun sudah aku menjalin hubungan dengan Farhan, Farhan orang yang baik, pendiam, sopan dan pintar, tetapi aku merasa tidak nyaman saat itu.  Satu tahun lebih hampir dua tahun kami jalani, ditengah perjalanan hubungan kami aku menyukai seseorang yang menurutku lebih baik dan mungkin bisa mengisi hariku dengan suasana yang berbeda.
 


                  Hanya dua tahun aku dengan Farhan, akhirnya aku memutuskan Farhan. Temanku bilang kalau Rifal suka dengan ku, aku sangat senang mendengar berita itu, tetapi seiring waktu aku merasakan ada yang lain, Rifal lebih memperhatikan orang lain yang dia adalah temanku sendiri. Bermacam pikiran menggelayuti pikiranku.
“Dira, aku tahu Rifal seperti apa, aku tidak ingin kamu dengannya, dia tidak pantas untuk kamu dan kamu harus hati-hati dengannya.” Ucap temanku yang lain, tidak lain ia adalah sahabat Rifal.
“Benarkah??.”
“Iya, aku tidak ingin kamu disakiti oleh rifal.”
“Thank’s guys…..”

                  Tidak lama aku putus dengan Farhan, aku dekat dengan seorang laki-laki yang aku temui saat kami dipertemukan dengan teman-teman kami untuk mengikuti kompetisi,  selama satu bulan lebih lamanya, akhirnya aku menjalin hubungan baik dengannya.
                  Awal  perjalanan hubungan kami cukup mengesankan, aku merasa sangat beruntung saat itu. Ia sangat baik, bertanggung jawab tampak dari luar. Saat waktu mulai bergulir, lambat laun kebusukan itu mulai terlihat, aku tetap bertahan dan mencoba optimis untuk tetap bertahan walaupun sebenarnya hati ini sakit menahan luka yang terpendam.
                 
                  Angin malam berhembus kencang dan dingin sekali, aku termenung dan memikirkan sesuatu dalam benakku.  Kebimbangan aku rasakan, aku sangat sakit terkadang tertekan dengan sikapnya semakin semena-mena.
                  Cukup aku rasa menahan sakit yang tidak pernah aku ungkapkan kepada siapapun. Aku memutuskan untuk berpisah saat ia mulai mencapai kesuksesannya.

                  Aku amat bahagia dengan beban yang terlepas sementara dari pikiranku dan aku menemukan seseorang yang sangat mengerti aku dan sangat nyaman bila aku berada didekatnya.
                  Candaan kecil yang ia lontarkan saat itu membuat aku senang dan terhibur. Cukup lama aku dan lelaki itu saling mengenal. Dyar adalah sosok laki-laki yang bisa membuat hari-hari ku serasa semangat dan penuh gairah, ia mengembalikan semangatku dalam menjalani aktivitasku.
“Hei…melamun saja disini….kenapa kamu?” Tanya dyar.
“Tidak apa-apa ko Cuma lagi mikir aja….kamu sedang apa disini??”
“Lagi jalan aja mau ke kantin, makan yuk…..”
“Ayuk….”
                  Waktu kian bergulir cepat sampai hati aku jatuh pada dyar . Hari-hari kamilewati dengan penuh keceriaan. Dyar menceritakan padaku pengalamannya yang cukup lama dan banyak itu, aku memperhatikan dengan perasaan penasaran sekaligus kaget dengan apa yang ia ceritakan.
                  Sampai akhirnya kami kuliah di satu kampus yang sama. Hari-hari dan segala kegiatan kami lakukan dengan saling bantu.
                  Sampai empat tahun lamanya kami kuliah dan lulus dengan hasil yang memuaskan, aku dan dyar akhirnya menikah dan hidup bahagia dengan memiliki dua anak.
THE END


Sabtu, 08 Januari 2011

ZIKIR SETELAH SHALAT

TATACARA ZKIKIR YANG DISUNATKAN MENURUT MAZHAB SYAFII

إِذَا انْصَرَفُوْا بذَلِكَ إِذا سَمِعْتُهُ …… وَقَالَ النَّوَوِيُّ : حَمَلَ الشَّافِعِيُّ هذَا الْحَدِيْثَ عَلَى أَنَّهُمْ جَهَرُوْا بهِ وَقْتًا يَسِيْرًا لأَجْلِ تَعْلِيْمِ صِفَةِ الذِّكْرِ لاَ أَنَّهُمْ دَاوَمُوْا عَلَى الْجَهْرِ بهِ وَالْمُخْتَارُ أَنَّ اْلإِمَامَ وَالْمَأْمُوْمَ يَخْفِيَانِ الذِّكْرَ إِلاَّ إِنِ احْتِيْجَ إِلَى التَّعْلِيْمِ (كتاب فتح الباري شرح صحيح البخاري” / أحمد بن علي بن حجر أبو الفضل العسقلاني الشافعي / رقم الحديث 841 / الجزء الثاني / الصفحة 324-326 / كتاب الأذان / باب الذكر بعد الصلاة)

Sesungguhnya mengeraskan dzikir, ketika orang-orang (para sahabat) selesai shalat fardhu, itu biasa berlangsung pada zaman Nabi saw. Ibnu Abbas menambahkan, “Saya tahu kalau orang-orang (di masjid) selesai shalat fardhu, yang saya dengar, mereka mengeraskan suara dengan (bacaan) dzikir”, …… Imam An-Nawawi berpendapat : “Imam Asy-Syafi’ie memahami hadits ini, bahwa mereka (orang-orang di masjid/para sahabat) mengeraskan dzikir dalam waktu-waktu tertentu yang tidak lama, dengan tujuan untuk (sekedar) mengajarkan dzikir tertentu (yang belum diketahui), dan (hadits ini tidak bisa dipahami) bahwa mereka mengeraskan dzikir secara terus menerus. Kemudian (tata cara) yang dipilih (Asy-Syafi’ie) adalah bahwa Imam dan Makmum hendaklah tidak menyaringkan dzikir, kecuali jika ada keperluan mengajarkan (dzikir baru yang belum diketahui).

(Dikutip dari kitab “Fathul Baari” / Ahmad bin Ali bin Hajar Abul Fadhl Al’Asqolani Asy-Syafi’iDisunnatkan do’a dan dzikir setiap selesai shalat. Untuk itu : (1). (Sebisa mungkin) bacalah do’a dan dzikir ma’tsur (yang diajarkan Nabi saw.). (2). Tidak usah dinyaringkan (ISROOR), kecuali untuk mengajari para makmum. Setelah mereka tahu (hafal), tidak usah dinyaringkan lagi.

e / Juz II / Hal. 324 - 326 / Bab tentang Adzan / Pasal tentang Dzikir setelah Shalat). (Dikutip dari kitab “Syarhul Bahjah” / Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshori / Madzhab Pengarang Syafi’ie / Juz I / Bab tentang Shalat / Cabang Bahasan tentang Do’a dan Dzikir setelDan mengeraskan (bacaan dzikir, do’a, dll.) di dekat orang yang sedang shalat atau tidur (berhukum makruh, sebagaimana (dijelaskan) dalam kitab “Al-Majmu’” dan kitab-kitab (Fiqih Syafi’ie lainnya). Barangkali hukum makruh ini berlaku, jika bacaan keras tersebut tidak mengganggu, kalau sampai mengganggu maka sudah sepantasnya dihukumi haram !!!

ah Shalat).

(Dikutip dari kitab “Syarhul Bahjah” / Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshori / Madzhab Pengarang Syafi’ie / Juz I / Bab tentang Shalat / Cabang Bahasan tentang Do’a dan Dg kitab “Al-Hawi” berkata, “Batas keras (Jahr) adalah ketika anda membuat orang yang ada di sisi anda mendengar suara anda, batas tidak nyaring (Isroor) adalah anda cukup mendengar sendiri suara anda”.

(Dikutip dari kitab “Al-Majmu’” / Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshori / Madzhab Pengarang Syafi’ie / Juz II / Hal. 390).

أَمَّا فِي اْلاصْطِلاَحِ فَيَأْتِي ( اْلإِسْرَارُ ) بِالْمَعَانِي التَّالِيَةِ : أ - أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ دُونَ غَيْرِهِ , وَأَدْنَاهُ مَا كَانَ بِحَرَكَةِ اللِّسَانِ , وَهَذَا الْمَعْنَى يَسْتَعْمِلُهُ الْفُقَهَاءُ فِي أَقْوَالِ الصَّلاَةِ وَاْلأَذْكَارِ . (كتاب “الموسوعة الفقهية” / الجزء الرابع )

Adapun dalam istilah (hukum syara’) maka “ISROOR” (tidak nyaring) mempunyai beberapa maksud, diantaranya: hendaklah seseorang (dalam dzikir) cukup memperdengarkan pada dirinya saja tanpa terdengar orang lain, batas minimalnya adalah CUKUP MENGGERAKKAN LIDAH (dan bibir, tanpa harus berisik), pengertian ini digunakan ulama fiqih berkenaan dengan bacaan-bacaan shalat dan dzikir-dzikir.

(Dikutip dari kitab “Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah” / Juz IV).

وَعَنْ أَبِيْ سَعِيدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : { اِعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي الْمَسْجِدِ , فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ , فَكَشَفَ السِّتْرَ , وَقَالَ : أَلاَ إنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ , فَلاَ يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا , وَلاَ يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ : فِي الصَّلاَةِ } . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد بِاِسْنَادٍ صَحِيْحٍ . (المجمعوع : 3/391)

Dari Abu Sa’ied rodhiyallahu’anhu, Ia berkata, “Suatu ketika Rasulullah saw. pernah beri’tikaf di masjid, Beliau mendengar para sahabat menyaringkan bacaan mereka, Beliau menyingkap tabir dan berkata, “Kalian perlu sadar, bahwa setiap kalian adalah bermunajat kepada Tuhannya, maka hendaklah jangan sampai sebagian mengganggu sebagian yang lain, sebagian jangan sampai saling bersaing menyaringkan suara bacaan (dzikir atau bacaan shalat) dengan sebagian yang lain”. Hadits riwayat

zikir setelah Shalat).

(Dikutip dari kitab “Al-Majmu’” / Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshori / Madzhab Pengarang Syafi’ie / Juz III / Hal. 391).


Pajak Pengahsilan Final

Karakteristik

- Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan

- Jumlah PPh Final yang telah dipotong pihak lain ataupun dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan

Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan

PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH &/ BANGUNAN
KEP. DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP- 227/PJ/2002

Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.

Jumlah bruto nilai persewaan

- Semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH R. I. NOMOR 131 THN 2000

Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia adalah sebagai berikut :

- dikenakan pajak final sebesar 20%(dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

- dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri

- Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pengecualian

- bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

- bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;

- bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan

- bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri

Transaksi Saham di Bursa Efek

- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya Pajak Penghasilan adalah : 0,1% (satu per dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan

- Pemungutan Pajak Penghasilan dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui pedagang perantara efek pada saat menerima pelunasan transaksi penjualan saham pada tanggal 20 bulan berikutnya dan dilaporkan tanggal 25 bulan berikutnya

- Tambahan Pajak Penghasilan untuk transaksi penjualan saham pendiri sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai jual saham

- pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Bapepam dalam rangka penawaran umum perdana ("initial public offering") menjadi efektif;

- saham pendiri adalah saham yang dimiliki oleh pendiri yang diperoleh dengan harga kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari harga saham pada saat penawaran umum perdana

Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan atas saham pendiri (PP no 14 Tahun 1997)

- selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di bursa efek sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan;

n selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada saat atau setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan."

Transaksi Obligasi di Bursa Efek

- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa keuntungan modal (capital gain), bunga dan atau diskonto yang berasal dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek dan atau yang dilaporkan di bursa efek, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final

Pengecualian

Bank Wajib Pajak dalam negeri dan cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia;

Dana pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.

Pemotongan dilakukan oleh :

Penerbit obligasi (emiten) pada saat emisi perdana obligasi tanpa bunga (zero coupon bond);

Penerbit obligasi pada saat jatuh tempo pembayaran bunga;

Bank Wajib Pajak dalam negeri, cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia, Dana Pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal, pada saat perolehan obligasi berbunga atas bunga berjalan yang diperoleh selama masa kepemilikan oleh penjual obligasi;

Penyelenggara bursa pada saat transaksi penjualan obligasi di bursa efek dan atau yang dilaporkan ke bursa efek

Tarif Pajak

15% (lima belas persen) dari jumlah bruto bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;

20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan berupa keuntungan modal (capital gain), bunga dan atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemilik obligasi pada saat transaksi penjualan obligasi di bursa efek dan atau yang dilaporkan ke bursa efek adalah sebesar 0,03 % (tiga perseratus persen) dari nilai transaksi

Penghasilan Pengalihan Hak atau Tanah dan atau Bangunan

- Dikenakan PPh Final sebesar 5% dari Jumlah Bruto Nilai Pengalihan (nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan dan NJOP tanah dan bangunan). Dengan syarat Jumlah Bruto Nilai Pengalihan lebih dari 60 juta

Hadiah Undian

- Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final

Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut :

- Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto;

- Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;

- Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto

- Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

Kumpulan kata mutiara dan motivasi

"Sang pemenang tidak akan menyerah dan orang yang menyerah tidaka akan pernah menang"

"Tidak ada pohon mahal ketika masih berdiri tegak dihutan, tidak ada air yang mahal ketika masih berada disumber pegunungan, dan tidk ada ikan yang makah kalau masih berenang di lautan" (Aris Ahmad Jaya)

"Menciptakan kebiasaan baru adalah salah satu kunci kesuksesan. Jika anda ingin sukses maka harus memulai dengan kebiasaan yang baru yang membawa anda pada kesuksesan"

"Jika anda berfikir Anda dikalahkan, Anda dikalahkan. Jika anda berfikir Anda tidak takut, Anda tidak takut. Jika anda ingin menang tapi Anda berfikir tidak dapat menang, Hampir pasti anda tidak akan menang" (Anonim)

"Kesuksesan tidak dapat diukur dengan kedudukan yang dicapai seseorang, tetapi melalui halangan-halangan yang dihadapinya dalam mendaki tangga kesuksesan" (Brooker T.Washington, 1856-1915)

"Keberanian bukanlah ketidakhadiran rasa takut, tetepi melakukannya" (Montaigne)

"Dengan kepercayaan penuh, kerja keras dan tidak setengah hati, maka hasil yang diperolehpun juga tidak akan setengah-setengah"

"Cara tercepat untuk memperbaiki sikap rekan anda adalah dengan memperbaiki sikap anda sendiri" (King Vidor)

"Perbuatan-perbuatan salah adalah biasa bagi manusia, tetapi perbuatan pura-pura itulah yang menimbulkan permusuhan dan penghianatan" (Johan Wolfgang Goethe)

"Agar bisa terus merasakan bahagia, maka isilah tangan dengan melakukan, isilah hati dengan semangat, isilah pikiran dengan tujuan, isilah memori dengan pengetahuan, isilah perut dengan makanan" (Frederick e Crane)

"Penemuan terbesar dari generasi kita adalah bahwa manusia dapat mengubah kehidupan mereka dengan mengubah cara berfikir mereka" (Williams James)

"Kesalahan terbesar yang dibuat seseorang adalah tidak melakukan apa-apa"(Maxwell)

"Mendapatkan keuntungan tanpa resiko, pengalaman tanpa tantangan, dan imbalan tanpa kerja, sama mustahilnya dengan hidup tanpa dilahirkan" (AP Gouthey)

Rabu, 05 Januari 2011

Complain Leterrs

FIDDA STORES

Jl. Merpati Putih No. 3 Jakarta Timur

Hp. 087778747747

Tlp. 021 88997848


27 November 2010

Mrs. Nida

Head of marketing ZIWAYS Stores

Bandung, No.27

Dear Mrs. Nida,

I'm afraid that the enclosed soap product doesn't work. It is the third one I've had to return this month (see attached correspondence).

I bought it from ZIWAYS stores at Bogor, Big County on january ,14th 2011

I was careful to follow the instructions for use, honestly.

Other than the three I've had to return recently, I've always found your products to be excellent.

I'd be grateful if you could send a replacement and refund my postage (state amount).

I really appreciate your help.

Yours faithfully



Mr. MUFID. SE

About Me

Foto Saya
Mufid Suryani
baik,tidak sombong,agak lumayan sedikit rada ganteng,lucu,ngegemesin,pintar,petakilan
Lihat profil lengkapku

WELCOME

TeRImA kAsIH aTaS kUnJuNgAnYa
Powered By Blogger
mufid suryani. Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer

Pengikut