Total Tayangan Halaman

Minggu, 11 Desember 2011

kasus badan anggaran (banggar)

Indonesia oh Indonesia....dimana seorang pemimpin atau orang yang tersorot tak lagi dapat menjadi contoh, cerminan, panutan untuk masyarakat, apa kata dunia?
Seperti yang kita tau yaa beberapa waktu lalu kasus ini ramai diberitakan, lagi lagi....korupsi !. Kenapa ya mereka para petinggi negara harus melakukan itu? padahal segala kepuasan materi telah mereka miliki, tidak memandang masyarakat kecil yang butuh banyak perhatian secara moril dan materil.
Yuk kita simak sedikit kasus yang menggelitik perut kita tentang kelakuan para petinggi negara tercinta ini. 
Empat pimpinan Badan Anggaran atau Banggar DPR RI yang diduga sebagai pelaku korupsi itu dan telah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu memperlihatkan peristiwa yang cukup menggelitik yaitu korupsi bersama. Seperti yang dituturkan mantan bendahara umum Demokrat, Nazaruddin kepada media, sejumlah uang milyaran dititipkan melalui anggota Banggar dari Demokrat, Anggelina Sondakh untuk disampaikan kepada salah seorang pimpinan Banggar dari Demokrat, Mirwan Amir. Uang itu disebut Nazaruddin akan diserahkan kepada pimpinan dan anggota Banggar yang lain sebagai ‘uang terima kasih’ karena telah meloloskan anggaran tersebut. Begitu pun di kasus Kemenakertrans, tersangka Dharnawati juga menyebut jatah untuk Banggar. Proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah atau PPID bernilai 500 milyar ini masih terus digodok KPK yang muaranya masih tanda tanya. Dalam kasus Kemenakertrans ini, salah seorang anggota Banggar, Wa Ode Nurhayati bahkan menyebut adanya pelanggaran prosedur. Semestinya pembahasan angka 500 milyar itu dilangsungkan di Panitia Kerja atau Panja Pusat. Bukan di Panja Daerah.
Yang kita tau  Banggar ada tiga Panja. Yaitu, Panja Pendapatan, Pusat, dan Daerah. Tugas Panja Pendapatan adalah mengevaluasi semua lini pendapatan negara dalam fungsi pengawasan. Panja Pusat bertugas membahas semua postur anggaran kementerian dengan catatan telah dibahas dan disetujui komisi terkait. Dan Panja Daerah membahas postur anggaran yang dibutuhkan daerah dan propinsi dalam bingkai NKRI. Dengan menjadikan PPID yang 500 milyar itu di Panja Daerah, Komisi yang menjadi mitra Kemenakertrans merasa tidak tahu sama sekali adanya aliran anggaran sebesar itu. Walaupun sebenarnya, anggota Banggar juga perwakilan dari Komisi utusan fraksi.
Dari beberapa kasus yang kerap terjadi, para pengamat menilai adanya sistematika kerja mafia anggaran yang mempunyai jaringan di dua lembaga negara: eksekutif dan legislatif. Biasanya, mereka memanfaatkan peluang di pembahasan APBN Perubahan. Di sinilah, mafia anggaran bergerak leluasa.
Pertama, berkerja sama dengan oknum eksekutif untuk mendapatkan ‘uang terima kasih’ seperti dalam kasus Wisma Atlet di Kemenegpora. Kedua, menawarkan kepada daerah-daerah adanya peluang anggaran. Dari sini, lagi-lagi mereka mendapatkan ‘uang terima kasih’ seperti yang pernah disampaikan Wa Ode Nurhayati dengan adanya keanehan alokasi anggaran kepada sejumlah daerah yang sebelumnya tidak disepakati. Ketiga, memainkan peluang-peluang di APBN-P seperti yang terjadi di Kemenakertrans yang ternyata terdapat anggaran setengah trilyun tanpa melalui pembahasan di Komisi terkait di DPR.
Sebuah kutipan disalah satu media menjelaskan "DPR sudah cerdas untuk bagi-bagi anggaran APBN. Karena dialokasikan lebih dulu ke daerah baru kemudian dibagi-bagi, pada saat audit, ada dana daerah yang ditemukan tak tepat sasaran sampai dengan Rp 2 Triliun," jelasnya.waduh...mereka bahkan menggunakan keahlian dan pendidikan mereka untuk memperdaya orang lain, menyiksa rakyat miskin, demi kepuasan dan ksenangan mereka.
Sampai saat ini pun kasus ini masih hangat diperbincangkan karena masih dalam proses penyelidikan oleh hukum, siapa mafia  dibalik kasus korupsi badan anggaran ini. Dengan terpilihya ketua KPK yang baru mudah-mudahan semua berharap dapat menuntaskan kasus ini dan kasus korupsi dapat diminimalkan atau bahkan dimusnahkan.
Kalau pribadi sih....para korutor harusnya dihukum dengan memiskinkan atau mengambil seluruh harta yang dimilkinya agar para koruptor merasakan bagaimana susahnya dan menderitanya rakyat yang dizhalimi oleh mereka para koruptor.

jika ada kesalahan kata mohon maaf, dan semoga bermanfaat


Jumat, 09 Desember 2011

GCG (Good Coorporate Governance)

Sahabat para pembaca, sudah kalian tau Pengertian Good Corporate Governance?
Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perebaiki dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36)

Rogers W’ O Okot Uma dari common wealt secertariat london (ndraha 2003:629) mendefinisikan Good Governance sebagai, “compressing the prossesing and structure guides political and sosial economic relationship, with patricular reference to commitment to democratic values, norms and honest business” atau mempersingkat proses struktur yang mengatur hubungan ekonomi, sosial dan politis dengan acuan tertentu untuk memenuhi nilai-nilai demokratis, norma-norma dan bisnis yang sehat.

Sedangkan world bank berpendapat bahwa GCG adalah kumpulan hukum, peraturan dari kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendukung kinerja sumber daya perusahaan bekerja secara efisien, menhasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungannya bagi para pemegang saham maupun msyarakat sekitar secara keseluruhan. Sebenarnya masih banyak pendapat lain yang mendefinisikan GCG, namun kalau dibahhas pengertian aja nanti bisa panjang yaa....^_^

GCG mempunyai prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh OECD ada 5 hal yaitu :
1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Right of Stakeholders)
2. Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The equitable treatment of stakeholders)
3. Peranan stakeholders yang terkait dengan perusahaan (the role of stajeholders)
4. Keterbukaan dan transparansi (Disclosure and transparancy)
5. Akuntabilitas dewan komisaris 
 
Apa sih hubungannnya etika bisnis dengan GCG, peran etika bisnis dalam penerapan GCG?
1. Code of Corporate and Busines Conduct
    Kode etik dalam tingkah laku bisnis di perusahaan merupakan implementasi salah satu prinsip dari good   corporate governace.
2. Nilai etika perusahaan
     Kepatuhan pada kode etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajuka perusahaan sebagai karyawan dan pimpina perusahaan yang bertanggungjawab dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham.
    a. informasi rahasia
    b. conflict of interest
    c. sanksi
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya bank harus menganut prinsip-prinsip, sebagai berikut :
1. Keterbukaan (Transparency)
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya bank harus menganut prinsip keterbukaan.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Bank memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran bank berdasarkan ukuran-ukuran yang konsisten dengan corporate values.
3. Tanggung Jawab (Responsibility)
Berpegang pada prudential banking practices dan menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku sebagai wujud tanggung jawab bank.
Independensi (Independency)
Dalam pengambilan keputusan harus objektif dan bebas dari tekanan pihak manapun.
Kewajaran (Fairness) 

Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia internasional sebagai syarat mutlak bagi dunia perbankan untuk berkembang dengan baik dan sehat. Oleh karena itu Bank for International Sattlement (BIS) sebagai lembaga yang mengkaji terus menerus prinsip kehati-hatian yang harus dianut oleh perbankan, telah pula mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi dunia perbankan secara internasional. Pedoman serupa dikeluarkan pula oleh lembaga-lembaga internasional lainnya.
Permasalahan yang terjadi Pada sektor Perbankan diantaranya adalah
Kebobolan kredit fiktif miliaran rupiah. Hal ini bermula dari pengajuan kredit terkait suatu proyek oleh sebuah CV sebesar Rp 9,4 miliar. Namun yang disetujui hanya Rp 4,8 miliar dan dalam proses pembayarannya mengalami kemacetan, kredit macetnya sebesar Rp 3,4 miliar. Belakangan diketahui bahwa surat perintah kerja terkait kredit tersebut ternyata dipalsukan. Nilai proyeknya pun sangat jauh lebih kecil dibandingkan dengan pengajuan kreditnya, yakni hanya Rp 92 juta. (Sumber : www.kilasberita.com, 22 Juli 2008).

Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah :
1) Negara dan perangkatnya
Menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement).
2) Dunia Usaha
Sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
3) Masyarakat
Sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (sosial control) secara obyektif dan bertanggung jawab.

Dengan kata lain, tata kelola yang efektif (good corporate governance) ditetapkan dengan menekankan pada:
1. Pemahaman risiko dan kemampuan manajemen risiko
2. Menyelaraskan atau meluruskan selera resiko (risk appetite) dengan kesempatan yang dimiliki perusahaan.
Menurut F. Antonius Alijoyo, 2002 Sasaran akhir dari Good Corporate Governance adalah menciptakan nilai tambah untuk para pemangku kepentingan, khususnya shareholder dan umumnya stakeholder dengan cara memaksimalkan kinerja perusahaan. memaksimalkan kinerja perusahaan dihadapkan dengan keadaan yang tidak pasti (risiko). Sejak saat itu maka kinerja dengan risiko akan selalu berhubungan, stuktur-struktur dan proses yang mengacu pada penerapan Good Corporate Governance dapat meningkatkan kinerja perusahaan bahkan mengurangi risiko.  


Senin, 30 Mei 2011

Kelemahan dan kelebihan belajar bahasa inggris bisnis

Kelebihan belajar bahasa inggris bisnis :
  • Menambah wawasan dalam berbahasa inggris bisnis
  • Menambah pengetahuan tentang grammar dan tenses
  • Memudahkan untuk bisnis ke luar Negeri
  • Menambah peluang untuk berbisnis
  • Modal untuk mencari kerja
  • Dapat mempercepat kemajuan karier
  • Menaklukan internet
Kekurangan belajar bahasa inggris bisnis :
  • Terbatasa pada kosakata atau vocabullary dalam bahasa inggris bisnis saja
  • Tidak dapat digunakan untuk bahasa sehari-hari atau umum
  • Tidak dapat berkembang jika hanya belajar bahasa inggris bisnis saja
Kamis, 21 April 2011

Tugas Softskill Bahasa Inggris 2

10 pertanyaan wawancara kerja
1. Tell me about yourself?
2. What experience do you have in this field?
3. What do you know about this organization?
4. Why do you want to work for this organization?
5. How long would you expect to work for us if hired?
6. Why should we hire you?
7. What motivates you to do your best on the job?
8. How would you know you were successful on this job?
9. What have you learned from mistakes on the job?
10. What position do you prefer on a team working on a project?

Tugas Softskill Bahasa Inggris

Sports
Sport is an activity or activity that has many benefits for the body, to keep in shape and maintain a healthy body. The sport is a human activity carried out consciously and systematically to gain skills, physical skills, growth, intelligence and character formation of someone. There are many different types of sports like football, basketball, volleyball, swimming, badminton, and many more sports that exist today. Even sports can also be a performance for people who go into a sport you like and continue to pursue the sport.
 
Exercise has several goals for health, namely:
1. To increase
     Regular physical exercise and measured with adequate nutrition will improve your fitness in a person
2. For Prevention
     Exercise can prevent negative impacts from lack of movement, slow the aging process and expedite the process of giving birth in pregnant women.
3. For treatment
      Assisting the process of treatment of some diseases
4. To recovery
      Disabilities, brain damage, deafness, epilepsy etc. sports require appropriate to the circumstances of the patient, if these disabilities do not exercise then the defect will increase due to the lack of movement, the brain becomes weak, so easily arise diseases, heart, kidney , blood vessels, etc. besides sports for persons with disabilities also is in need to eliminate the public perception that they are not able to do anything
 
Besides exercise also has benefits that are good for the body, including:
1. Sport can reduce the amount of fat in the body.
    Energy source is obtained primarily from the burning of fat tissue that will generate energy, this will cause
    decrease in body fat tissue.
2. Sport strengthens muscles.
    If you do regular exercise will increase muscle mass, because the exercises will stimulate muscle cells to
  
    grow larger and muscle cells are initially rest will become active again.
3. Sport can strengthen bones.
    Regular exercise can slow, halt or even reverse the process of bone loss
4. Sport can improve the brain's ability ..
    Exercise causes the heart to beat faster and more powerful to supply the body with more oxygen and
    nutrients. Blood flow will rise to the heart, muscles and other body parts, and also an increase in blood flow
    to the BRAIN. Increased blood flow to the BRAIN mean an increase in the supply of oxygen and nutrients
    to the brain, and this will cause the brain can function optimally.

Concluded that the exercise was to train and provide the ability for our body so that the bodies of sport will always be healthy, fit and avoid disease and premature aging. But for the elderly usually do not need to do heavy exercise, because muscle strength seudah different from a young age and not good for health if done excessively.
Senin, 18 April 2011

Passive Voice

A. Present Passive Voice
1. Simple Present (Is/am/are + V3)
     Active       : I eat rice every day
     Passive     : Rice is eaten by me every day
2. Present Continous Tense (Is/am/are + being + V3)
    Active      : He is reading a newspaper
     Passive   : A newspaper is being read by him.
3. Present Perfect Tense (Have/has + been + V3)
    Active    : Andika has caught fish
    Passive  : Fish has been caught by Andika

B. Past Passive Voice
1. Simple Past Tense (Was/were + V3)
    Active   : Mufid was closed the door
    Passive  ; The door was closed by mufid
2. Pas Continous Tense (Was/were + being + V3)
    Active   : He was washing a motorcycle
    Passive  : A motorcycle was being washed by him.
3. Past Perfect Tense (Had + been + V3)
   Active   : She had heard the music
   Passive  : The music had been heard by her.

C. Future Passive Voice
1. Simple Future Tense (Will/shall + be + V3)
    Active   : Hana will learn accounting
    Passive  : Accounting will be learned by hana.
2. Future Continous Tense (Will/shall + be + being + V3)
    active   : He will be drinking milk
    Passive  : Milk will beb being drunk by him.
3. Future Perfect tense (Will/shall + have + been + V3)
     Active  : Mufid have painted the wall
    Passive  : The wall will have been painted by Mufid

D. Modal Auxiliary Passive voice
    Active   : Haidar can drive a car
    Passive  : A car can be driven by haidar
Sabtu, 26 Maret 2011

conditional sentece if

Type 1
  • If I have time today, I will phone my friend
  •  If I go to England, I will buy some Cheddar cheese
  • If you don’t do your homework, I will be disappointed
  • I will buy you a drink if I see you tomorrow.
  • If I see you tomorrow, I will buy you a drink
  • I won’t mark your homework unless you hand it in.
  • I will send her an invitation if I find her address
  • If I go to Jogja, I will buy some Batik
Type 2
  • I would send her an invitation if I found her address
  • If I were you, I would not do this.
  • I would do more on my websites, if I had more time. 
  • If the party were on sunday, I could go
  • I could go swimming if the weather is nice.
  • We should go together if we had enough time.

Type 3
  • You would have failed, if I hadn't helped you. 
  • We could have gone out, if it had been. 
  • If Andika had had the money, he would have bought a Ferrari.
  • If I had found her address, I would have sent her an invitation.
  •  I would have told you if I had known her address 
  • You could have done the test if you had studied hard


Selasa, 25 Januari 2011

LiKu Liku CinTa


Pagi itu aku terbangun dari tidur ku yang lelap, mengakhiri senja dengan menyambut matahari yang telah menyapa ku, saat ku buka jendela kamarku merasakan indahnya pagi dengan udara yang segar.
“Selamat pagi semua…..”, sapa ku kepada keluarga yang telah menunggu ku di ruang makan.
“Selamat pagi sayang….bagaimana tidurmu semalam?”, tanya ayah ku.
“Nyenyak sekali yah, sampai-sampai aku mimpi indah….sekali”.
“Kamu ini…..ya sudah ayah berangkat dulu ya, Assalamu’alaikum…”
“Wa’alaikumsalam….”
                Langkah riang menusuri jalan menuju sekolah ku sambil menyapa teman-teman yang aku temui dijalan.Waktu menunjukan sudah pukul 7, aku mulai mempercepat langkahku karena sebentar lagi bel akaun berbunyi.
                 Bel berbunyi saat aku baru sampai memasuki pintu gebang dan aku pun langsung bergegas masuk kelas. Oh…..matematika!! sungguh pelajaran yang sangat aku tidak suka, guru langsung menanyakan tugas rumah yang beliau berikan satu minggu yang lalu. Tiba-tiba aku melihat tidak  ada buku PR ku di dalam tas dan aku terkejut saat ada seorang pria yang memberi tugasnya kepadaku, Farhan nama lelaki itu.
“Terima kasih, lau bagaiman dengan kamu?”, tanyaku.
“Tidak apa-apa, aku bisa member alasan lain pada guru.”
                Jantungku berdetak kencang sekali, aku baru pertama kali merasakan jantungku berdetak sekencang ini saat aku melihat lelaki itu. Masih terbayang wajahnya saat ia memberiku buku tugasnya, hatiku saat itu berbunga-bunga.


 


                Hari ini 8 September temanku ulang tahun dan aku diundang menghadiri acara pesta ulang tahunnya. Miko adalah temanku yang berulang tahun dan dia adalah salah satu teman baikku sejak lama.
“Hai Miko, hapy birthday ya……”
“Hai…..thank’s ya dira…kamu sudah datang ke acara pesta ulang tahunku. Silahkan menikmati ya guys.”
                Malam itu serasa sangat ramai dan aku merasa bahagia sekali saat aku melihat sesosok Farhan datang menghampiri Miko. Aku baru tahu ternyata Miko sahabat baik dengan Farhan, Miko tidak satu kelas dengan ku.
                Jantungku semakin kencang saat aku melihat Farhan mendekatiku bersama Miko, aku mendadak salah tingkah dan bingung harus melakukan apa.
“Dira…kenalkan ini sahabat ku Farhan.”
“Iya, aku sudah kenal, Farhan satu kelas dengan ku.”
“Oya, bagus deh kalau begitu. Hmm…..ada yang ingin Farhan bicarakan sama kamu dir…”
                Aku tak kuasa menahan perasaan yang serba bingung dan degdegan, Farhan mengajakku bicara. Ia mengatakan kalau ia suka dengan ku dan aku juga menyukainya. Sejak saat itu aku menjalin hubungan baik dengan Farhan.

                Satu tahun sudah aku menjalin hubungan dengan Farhan, Farhan orang yang baik, pendiam, sopan dan pintar, tetapi aku merasa tidak nyaman saat itu.  Satu tahun lebih hampir dua tahun kami jalani, ditengah perjalanan hubungan kami aku menyukai seseorang yang menurutku lebih baik dan mungkin bisa mengisi hariku dengan suasana yang berbeda.
 


                  Hanya dua tahun aku dengan Farhan, akhirnya aku memutuskan Farhan. Temanku bilang kalau Rifal suka dengan ku, aku sangat senang mendengar berita itu, tetapi seiring waktu aku merasakan ada yang lain, Rifal lebih memperhatikan orang lain yang dia adalah temanku sendiri. Bermacam pikiran menggelayuti pikiranku.
“Dira, aku tahu Rifal seperti apa, aku tidak ingin kamu dengannya, dia tidak pantas untuk kamu dan kamu harus hati-hati dengannya.” Ucap temanku yang lain, tidak lain ia adalah sahabat Rifal.
“Benarkah??.”
“Iya, aku tidak ingin kamu disakiti oleh rifal.”
“Thank’s guys…..”

                  Tidak lama aku putus dengan Farhan, aku dekat dengan seorang laki-laki yang aku temui saat kami dipertemukan dengan teman-teman kami untuk mengikuti kompetisi,  selama satu bulan lebih lamanya, akhirnya aku menjalin hubungan baik dengannya.
                  Awal  perjalanan hubungan kami cukup mengesankan, aku merasa sangat beruntung saat itu. Ia sangat baik, bertanggung jawab tampak dari luar. Saat waktu mulai bergulir, lambat laun kebusukan itu mulai terlihat, aku tetap bertahan dan mencoba optimis untuk tetap bertahan walaupun sebenarnya hati ini sakit menahan luka yang terpendam.
                 
                  Angin malam berhembus kencang dan dingin sekali, aku termenung dan memikirkan sesuatu dalam benakku.  Kebimbangan aku rasakan, aku sangat sakit terkadang tertekan dengan sikapnya semakin semena-mena.
                  Cukup aku rasa menahan sakit yang tidak pernah aku ungkapkan kepada siapapun. Aku memutuskan untuk berpisah saat ia mulai mencapai kesuksesannya.

                  Aku amat bahagia dengan beban yang terlepas sementara dari pikiranku dan aku menemukan seseorang yang sangat mengerti aku dan sangat nyaman bila aku berada didekatnya.
                  Candaan kecil yang ia lontarkan saat itu membuat aku senang dan terhibur. Cukup lama aku dan lelaki itu saling mengenal. Dyar adalah sosok laki-laki yang bisa membuat hari-hari ku serasa semangat dan penuh gairah, ia mengembalikan semangatku dalam menjalani aktivitasku.
“Hei…melamun saja disini….kenapa kamu?” Tanya dyar.
“Tidak apa-apa ko Cuma lagi mikir aja….kamu sedang apa disini??”
“Lagi jalan aja mau ke kantin, makan yuk…..”
“Ayuk….”
                  Waktu kian bergulir cepat sampai hati aku jatuh pada dyar . Hari-hari kamilewati dengan penuh keceriaan. Dyar menceritakan padaku pengalamannya yang cukup lama dan banyak itu, aku memperhatikan dengan perasaan penasaran sekaligus kaget dengan apa yang ia ceritakan.
                  Sampai akhirnya kami kuliah di satu kampus yang sama. Hari-hari dan segala kegiatan kami lakukan dengan saling bantu.
                  Sampai empat tahun lamanya kami kuliah dan lulus dengan hasil yang memuaskan, aku dan dyar akhirnya menikah dan hidup bahagia dengan memiliki dua anak.
THE END


Sabtu, 08 Januari 2011

ZIKIR SETELAH SHALAT

TATACARA ZKIKIR YANG DISUNATKAN MENURUT MAZHAB SYAFII

إِذَا انْصَرَفُوْا بذَلِكَ إِذا سَمِعْتُهُ …… وَقَالَ النَّوَوِيُّ : حَمَلَ الشَّافِعِيُّ هذَا الْحَدِيْثَ عَلَى أَنَّهُمْ جَهَرُوْا بهِ وَقْتًا يَسِيْرًا لأَجْلِ تَعْلِيْمِ صِفَةِ الذِّكْرِ لاَ أَنَّهُمْ دَاوَمُوْا عَلَى الْجَهْرِ بهِ وَالْمُخْتَارُ أَنَّ اْلإِمَامَ وَالْمَأْمُوْمَ يَخْفِيَانِ الذِّكْرَ إِلاَّ إِنِ احْتِيْجَ إِلَى التَّعْلِيْمِ (كتاب فتح الباري شرح صحيح البخاري” / أحمد بن علي بن حجر أبو الفضل العسقلاني الشافعي / رقم الحديث 841 / الجزء الثاني / الصفحة 324-326 / كتاب الأذان / باب الذكر بعد الصلاة)

Sesungguhnya mengeraskan dzikir, ketika orang-orang (para sahabat) selesai shalat fardhu, itu biasa berlangsung pada zaman Nabi saw. Ibnu Abbas menambahkan, “Saya tahu kalau orang-orang (di masjid) selesai shalat fardhu, yang saya dengar, mereka mengeraskan suara dengan (bacaan) dzikir”, …… Imam An-Nawawi berpendapat : “Imam Asy-Syafi’ie memahami hadits ini, bahwa mereka (orang-orang di masjid/para sahabat) mengeraskan dzikir dalam waktu-waktu tertentu yang tidak lama, dengan tujuan untuk (sekedar) mengajarkan dzikir tertentu (yang belum diketahui), dan (hadits ini tidak bisa dipahami) bahwa mereka mengeraskan dzikir secara terus menerus. Kemudian (tata cara) yang dipilih (Asy-Syafi’ie) adalah bahwa Imam dan Makmum hendaklah tidak menyaringkan dzikir, kecuali jika ada keperluan mengajarkan (dzikir baru yang belum diketahui).

(Dikutip dari kitab “Fathul Baari” / Ahmad bin Ali bin Hajar Abul Fadhl Al’Asqolani Asy-Syafi’iDisunnatkan do’a dan dzikir setiap selesai shalat. Untuk itu : (1). (Sebisa mungkin) bacalah do’a dan dzikir ma’tsur (yang diajarkan Nabi saw.). (2). Tidak usah dinyaringkan (ISROOR), kecuali untuk mengajari para makmum. Setelah mereka tahu (hafal), tidak usah dinyaringkan lagi.

e / Juz II / Hal. 324 - 326 / Bab tentang Adzan / Pasal tentang Dzikir setelah Shalat). (Dikutip dari kitab “Syarhul Bahjah” / Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshori / Madzhab Pengarang Syafi’ie / Juz I / Bab tentang Shalat / Cabang Bahasan tentang Do’a dan Dzikir setelDan mengeraskan (bacaan dzikir, do’a, dll.) di dekat orang yang sedang shalat atau tidur (berhukum makruh, sebagaimana (dijelaskan) dalam kitab “Al-Majmu’” dan kitab-kitab (Fiqih Syafi’ie lainnya). Barangkali hukum makruh ini berlaku, jika bacaan keras tersebut tidak mengganggu, kalau sampai mengganggu maka sudah sepantasnya dihukumi haram !!!

ah Shalat).

(Dikutip dari kitab “Syarhul Bahjah” / Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshori / Madzhab Pengarang Syafi’ie / Juz I / Bab tentang Shalat / Cabang Bahasan tentang Do’a dan Dg kitab “Al-Hawi” berkata, “Batas keras (Jahr) adalah ketika anda membuat orang yang ada di sisi anda mendengar suara anda, batas tidak nyaring (Isroor) adalah anda cukup mendengar sendiri suara anda”.

(Dikutip dari kitab “Al-Majmu’” / Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshori / Madzhab Pengarang Syafi’ie / Juz II / Hal. 390).

أَمَّا فِي اْلاصْطِلاَحِ فَيَأْتِي ( اْلإِسْرَارُ ) بِالْمَعَانِي التَّالِيَةِ : أ - أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ دُونَ غَيْرِهِ , وَأَدْنَاهُ مَا كَانَ بِحَرَكَةِ اللِّسَانِ , وَهَذَا الْمَعْنَى يَسْتَعْمِلُهُ الْفُقَهَاءُ فِي أَقْوَالِ الصَّلاَةِ وَاْلأَذْكَارِ . (كتاب “الموسوعة الفقهية” / الجزء الرابع )

Adapun dalam istilah (hukum syara’) maka “ISROOR” (tidak nyaring) mempunyai beberapa maksud, diantaranya: hendaklah seseorang (dalam dzikir) cukup memperdengarkan pada dirinya saja tanpa terdengar orang lain, batas minimalnya adalah CUKUP MENGGERAKKAN LIDAH (dan bibir, tanpa harus berisik), pengertian ini digunakan ulama fiqih berkenaan dengan bacaan-bacaan shalat dan dzikir-dzikir.

(Dikutip dari kitab “Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah” / Juz IV).

وَعَنْ أَبِيْ سَعِيدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : { اِعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي الْمَسْجِدِ , فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ , فَكَشَفَ السِّتْرَ , وَقَالَ : أَلاَ إنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ , فَلاَ يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا , وَلاَ يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ : فِي الصَّلاَةِ } . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد بِاِسْنَادٍ صَحِيْحٍ . (المجمعوع : 3/391)

Dari Abu Sa’ied rodhiyallahu’anhu, Ia berkata, “Suatu ketika Rasulullah saw. pernah beri’tikaf di masjid, Beliau mendengar para sahabat menyaringkan bacaan mereka, Beliau menyingkap tabir dan berkata, “Kalian perlu sadar, bahwa setiap kalian adalah bermunajat kepada Tuhannya, maka hendaklah jangan sampai sebagian mengganggu sebagian yang lain, sebagian jangan sampai saling bersaing menyaringkan suara bacaan (dzikir atau bacaan shalat) dengan sebagian yang lain”. Hadits riwayat

zikir setelah Shalat).

(Dikutip dari kitab “Al-Majmu’” / Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshori / Madzhab Pengarang Syafi’ie / Juz III / Hal. 391).


Pajak Pengahsilan Final

Karakteristik

- Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan

- Jumlah PPh Final yang telah dipotong pihak lain ataupun dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan

Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan

PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH &/ BANGUNAN
KEP. DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP- 227/PJ/2002

Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.

Jumlah bruto nilai persewaan

- Semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH R. I. NOMOR 131 THN 2000

Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia adalah sebagai berikut :

- dikenakan pajak final sebesar 20%(dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

- dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri

- Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pengecualian

- bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

- bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;

- bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan

- bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri

Transaksi Saham di Bursa Efek

- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya Pajak Penghasilan adalah : 0,1% (satu per dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan

- Pemungutan Pajak Penghasilan dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui pedagang perantara efek pada saat menerima pelunasan transaksi penjualan saham pada tanggal 20 bulan berikutnya dan dilaporkan tanggal 25 bulan berikutnya

- Tambahan Pajak Penghasilan untuk transaksi penjualan saham pendiri sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai jual saham

- pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Bapepam dalam rangka penawaran umum perdana ("initial public offering") menjadi efektif;

- saham pendiri adalah saham yang dimiliki oleh pendiri yang diperoleh dengan harga kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari harga saham pada saat penawaran umum perdana

Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan atas saham pendiri (PP no 14 Tahun 1997)

- selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di bursa efek sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan;

n selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada saat atau setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan."

Transaksi Obligasi di Bursa Efek

- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa keuntungan modal (capital gain), bunga dan atau diskonto yang berasal dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek dan atau yang dilaporkan di bursa efek, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final

Pengecualian

Bank Wajib Pajak dalam negeri dan cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia;

Dana pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.

Pemotongan dilakukan oleh :

Penerbit obligasi (emiten) pada saat emisi perdana obligasi tanpa bunga (zero coupon bond);

Penerbit obligasi pada saat jatuh tempo pembayaran bunga;

Bank Wajib Pajak dalam negeri, cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia, Dana Pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal, pada saat perolehan obligasi berbunga atas bunga berjalan yang diperoleh selama masa kepemilikan oleh penjual obligasi;

Penyelenggara bursa pada saat transaksi penjualan obligasi di bursa efek dan atau yang dilaporkan ke bursa efek

Tarif Pajak

15% (lima belas persen) dari jumlah bruto bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;

20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan berupa keuntungan modal (capital gain), bunga dan atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemilik obligasi pada saat transaksi penjualan obligasi di bursa efek dan atau yang dilaporkan ke bursa efek adalah sebesar 0,03 % (tiga perseratus persen) dari nilai transaksi

Penghasilan Pengalihan Hak atau Tanah dan atau Bangunan

- Dikenakan PPh Final sebesar 5% dari Jumlah Bruto Nilai Pengalihan (nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan dan NJOP tanah dan bangunan). Dengan syarat Jumlah Bruto Nilai Pengalihan lebih dari 60 juta

Hadiah Undian

- Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final

Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut :

- Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto;

- Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;

- Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto

- Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

About Me

Foto Saya
Mufid Suryani
baik,tidak sombong,agak lumayan sedikit rada ganteng,lucu,ngegemesin,pintar,petakilan
Lihat profil lengkapku

WELCOME

TeRImA kAsIH aTaS kUnJuNgAnYa
Powered By Blogger
mufid suryani. Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer

Pengikut